Lihat Pelanggaran PSBB Jilid 2 di Jakarta? Laporkan Saja Lewat JAKI

- 15 September 2020, 08:51 WIB
Aplikasi JAKI dari Pemprv DKI Jakarta.
Aplikasi JAKI dari Pemprv DKI Jakarta. /Instagram @dkijakarta

PRFMNEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Sejumlah aturan lengkap dengan sanksinya telah dibuat Pemprov DKI Jakarta. Beragam elemen pun dilibatkan untuk penegakkan kedisiplinan di masa PSBB jilid 2 ini, diantaranya Polri, TNI, Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain melibatkan beberapa elemen tersebut, yang tak kalah penting adalah perlu adanya peran serta dari masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakrta meminta kerja sama dan bantuan masyarakat untuk melapor pelanggaran PSBB melalui aplikasi Jakarta Kini alias JAKI.

Baca Juga: Pemerintah Daerah di Jabar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19

Berikut tahapan melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI!:

1. Buka aplikasi JAKI.
2. Pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran.
3. Pilih kategori pelanggaran.
4. Deskripsikan rincian pelanggaran, kemudian kirim.

Baca Juga: Operasi Yustisi Mulai Digelar Setiap Hari di Kota Bandung, Pelanggar Berat Terancam Sanksi Pidana

Mudah bukan cara melapor aplikasi JAKI? Aplikasi JAKI sendiri sudah bisa diunduh diberbagai kanal, di antaranya play store dan apps store.

Ayo bersama bantu pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19. Lihat, catat, amati dan laporkan melalui JAKI!. (Dhea Amellia/JOB)

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x