Vonis Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- 13 Februari 2023, 19:15 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./


PRFMNEWS - Setelah perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Ferdy Sambo resmi mendapatkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman itu resmi diberikan kepada Ferdy Sambo saat menjalankan sidang vonis hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Akhirnya hakim ketua Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan vonis dan menilai bahwa Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 7 Fakta di Balik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Putusan yang dibacakan untuk Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, Ferdy Sambo resmi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat vonis dijatuhkan, Ferdy Sambo terlihat pasrah dan lemas di kursi persidangan. Sedangkan suasana sidang seketika ricuh setelah mendengar hukuman tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x