Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Digelar Hari ini

- 13 Februari 2023, 08:25 WIB
TersangkaFerdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
TersangkaFerdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB hari ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar secara bergantian.

Baca Juga: Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran, Nanti ditentukan Majelis Hakim," kata Djuyamto dikutip dari ANTARA hari ini.

Dalam sidanng vonis ini ini, kedua orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dijadwalkan akan hadir langsung. Terlebih keduanya sudah melakukan perjalanan ke Jakarta dari Jambi pada hari Minggu kemarin.

Samuel mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x