Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

- 25 Januari 2023, 09:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo turut membeberkan sejumlah prestasi yang pernah diraihnya selama menjadi anggota Polri saat membacakan pledoi atas tuntutan hukuman JPU terhadapnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Penyampaian prestasi saat pembacaan pledoi diawali terdakwa Ferdy Sambo dengan membeberkan dirinya pernah diberi penganugerahaan berupa tanda kehormatan dari presiden atas jasanya dalam memajukan institusi Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma Bakti tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden RI,” ujar Ferdy Sambo, dikutip dari PMJ News.

Selain itu, di hadapan majelis hakim, Sambo juga menyebutkan prestasi yang diraihnya dengan mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri, yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” papar Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo ‘Kekeuh’ Ingin Tembak Brigadir J Meski Bharada E Tidak Tahu Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x