Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 18 Januari 2023, 10:45 WIB
Ferdy Sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/

PRFMNEWS - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meyakini ada aktor intelektual di balik perkara kali ini. Mewakili keluarga Brigadir J, Martin menyampaikan harapan bahwa Ferdy Sambo bisa dituntut dengan hukuman maksimal.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati,” kata Rosti.

“Kami berharap hakim yang mulia memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami, terlebih anak kami Nofriansyah Yoshua yang telah terbunuh secara sadis dan biadab,” tegasnya.

Selain itu, Martin juga sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU kepada Ferdy Sambo yang menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Bagi setiap terdakwa yang merupakan pelaku intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x