Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 18 Januari 2023, 10:45 WIB
Ferdy Sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo atas dua kasus yang melibatkan dirinya, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigjen J dan upaya menghalangi proses peradilan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah sah secara hukum terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem perangkat elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan primer kedua.

JPU menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan penahanan sementara dengan memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.

Baca Juga: Ferdy Sambo ‘Kekeuh’ Ingin Tembak Brigadir J Meski Bharada E Tidak Tahu Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawati

Jaksa Agung Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, Kejaksaan menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas dua dakwaan yang dijeratkan kepadanya.

“Gugatan itu untuk dua hal yang dipersoalkan, jadi sistemnya tidak ditambah (hukuman), tapi yang ancamannya paling tinggi, yakni Pasal 340,” kata Syarif.

Banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo, JPU tidak melihat hal yang meringankan terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo yang merenggut nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak diakui, dan tidak menyesal dalam memberikan kesaksian di depan sidang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Selain itu, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata publik dan dunia internasional.

Baca Juga: Alun-alun Subang Akan Direnovasi Mulai Bulan Maret 2023 dengan Anggaran Rp20 Miliar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah