Jaksa menilai Sambo tidak layak melakukan perbuatan tersebut dalam jabatannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lain yang terlibat," kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan.
Seperti diketahui, sejauh ini Ferdy Sambo dijerat dua kasus, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigjen J dan upaya menghalangi proses peradilan.***