Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

- 17 Januari 2023, 15:30 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/


PRFMNEWS – Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tak ada alasan untuk meringankan hukuman pidana terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan yang dikutip oleh prfmnews.id dari ANTARA hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum menilai kalau perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak dari anggota Polri yang ikut terlibat. Serta, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan Internasional.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo ini menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Brigadir J. Ferdy Sambo pun telah terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ternyata Ini Alasannya

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Rudy.

Lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan Ferdy Sambo.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x