7 Fakta di Balik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 18:30 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

 

PRFMNEWS – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada tujuh fakta yang mendasari Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fakta pertama, terkait alasan hakim memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo karena unsur perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri itu telah terpenuhi.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan yang Memberatkan Ferdy Sambo

“Unsur (pembunuhan terhadap Brigadir J) dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” kata Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 13 Februari 2023.

Kedua, lanjut Wahyu, pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo didasari rasa sakit hati terdakwa setelah mendengar aduan dari istrinya yang mengaku alami pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang.

Saat itu, Putri Candrawathi yang juga jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini berada di Magelang dan menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta untuk menceritakan bahwa Brigadir J telah berlaku kurang ajar terhadapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

Ketiga, ujar Wahyu, atas dasar pelaporan istrinya tersebut, Ferdy Sambo mulai merencanakan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x