7 Fakta di Balik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 18:30 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

Perencanaannya tersebut dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal (Bripka RR) mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Berdasarkan 2 Dakwaan Ini

Keempat, Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yakni soal perintah Sambo kepada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menambahkan peluru dalam senjatanya.

Bahkan Sambo meminta Bharada E untuk mengambil senjata HS milik Brigadir J dan memberikannya kepada Ferdy Sambo sang pemberi perintah.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ungkap Wahyu.

Kelima, ditambahkan Wahyu, majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menjadi back-up dirinya dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

Keenam, ditegaskan Wahyu, Ferdy Sambo terbukti ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah