7 Fakta di Balik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 18:30 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terangnya.

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.

Serta adanya kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat atasannya itu menjatuhkan senjata jenis HS, kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah TKP, plus kesaksian Bharada E.

Ketujuh, beber Wahyu, kesimpulan majelis hakim bahwa Sambo ikut menembak korban didasari pula keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan sebelumnya.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

“Dengan demikian, ada 7 tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru, serta tidak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru,” paparnya.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah