Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:42 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
PRFMNEWS – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
 
 
Putusan tersebut diputuskan karena keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Ferd Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
 
Ferdy Sambo juga didakwa terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
 
Sebelumnya, putusan majelis hakim terkait Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Namun, putusan sekarang lebih tinggi menjadi hukuman mati.
 
Terdakwa Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x