Hakim Sebut Putri Candrawathi Hanya Sakit Hati ke Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual

- 13 Februari 2023, 15:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap bahwa tidak adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Ia menduga bahwa Putri hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan atas adanya dugaan rekayasa pelecehan.

Baca Juga: Bawa Foto Mendiang ke Pengadilan, Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ujar Hakim Wahyu yang dikutip dari PMJNEWS.

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi," tambahnya.

Hakim Wahyu juga mengungkapkan bahwa adanya kejanggalan mengenai kronologi tersebut karena Brigadir J dan ajudan-ajudan lainnya ikut dalam merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

Ditambah lagi menurut kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, bahwa Brigadir J dan Putri tak ada masalah.

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” papar Hakim Wahyu.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x