PRFMNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap bahwa tidak adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Ia menduga bahwa Putri hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan atas adanya dugaan rekayasa pelecehan.
“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ujar Hakim Wahyu yang dikutip dari PMJNEWS.
“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi," tambahnya.
Hakim Wahyu juga mengungkapkan bahwa adanya kejanggalan mengenai kronologi tersebut karena Brigadir J dan ajudan-ajudan lainnya ikut dalam merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri
Ditambah lagi menurut kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, bahwa Brigadir J dan Putri tak ada masalah.
“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” papar Hakim Wahyu.