Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring di Rutan Salemba

- 22 November 2022, 15:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

 

PRFMNEWS - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus menjalani persidangan secara daring dikarenakan positif Covid-19.

Hal itu dikatakan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto yang menyebutkan terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto, seperti yang dikutip dari PMJ News pada Selasa 22 November 2022.

Baca Juga: Hadir di Sidang, Ibu Brigadir J Ungkap Permintaan Utamanya pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kemudian saat dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan kabar tersebut.

Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi sendiri menjalani persidangan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pada persidangan itu, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring.

Baca Juga: Hadiri Sidang Lanjutan, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J dan Sampaikan Isi Hatinya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x