PRFMNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Ada beberapa hal yang meringankan Putri Candrawathi dalam mendapatkan hukum pidana.
Diantara yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi dalam hukum pidana yaitu istri Ferdy Sambo itu tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Hukuman pidana tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,"ujarnya, yang dikutip prfmnews dari ANTARA.
Hukum pidana tersebut diberikan kepada Putri Candrawathi berdasarkan bukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang membuat hukum pidana dijatuhkan untuk Putri Candrawathi karena dirinya terbukit terlibat dalam proses perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.