PRFMNEWS – Terdakwa Putri Candrawathi mengajukan eksepsi di persidangan lanjutan dan jaksa meminta hakim untuk menolak hak eksepsi tersebut.
Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan jaksa atas hak eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari PMJ News hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi dari pihak Putri Candrawathi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tujuan dari surat dakwaan untuk menetapkan secara konkrit mengenai seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu.