Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 14:37 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/


PRFMNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan hukuman tersebut disampaikan langsung oleh oleh Jaksa Didi Aditya Rustanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,"ujarnya, yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hal tersebut sesuai berdasarkan bukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan hukum pidana kepada Putri Candrawathi.

Di antara hal yang memberatkan hukum pidana Putri Candrawathi yaitu berbicara berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Berharap JPU Ringankan Tuntutan Bharada E

Selain itu, Jaksa mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi telah membuat masyarakat menjadi resah dan gaduh atas kasus yang melibatkannya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x