PRFMNEWS - Hari ini terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir pada Rabu, 18 Januari 2023.
Pihak keluarga Brigadir J berharap agar tuntutan yang diberikan kepada Bharada E dapat diringankan oleh JPU.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujarnya yang dikutip dari PMJNEWS.
Disisi lain, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap kepada JPU untuk bersikap progresif untuk membuat tuntutan terdakwa Richard Eliezer bebas.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.
Beberapa waktu sebelumnya terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J
Persidangan lanjutan tersebut akan diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU.