PRFMNEWS – 12 saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Bharada E yang dilaksanakan hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
Dalam sidang lanjutan ini, agenda terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yaitu pemeriksaan terhadap 12 saksi yang di antaranya adalah asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan dari Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian karena sudah berada di bawah sumpah dan bisa dikenai pidana.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempa di Sukabumi yang Terasa Hingga Bandung Hari ini Tak Berpotensi Tsunami
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” kata Ronny Talapessy yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Saksi bisa dikenai pidana pasal 242 KUHP jika tidak berkata jujur dalam persidangan.
“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” tandas Ronny.
12 yang direncanakan hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa Bharada E, yaitu: