Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan yang Memberatkan Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 17:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./


PRFMNEWS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin , 13 Februari 2023. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjut Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Disamping itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x