Lagi Tren, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Nikah Gratis di KUA, Janda/Duda Wajib Bawa Dokumen ini

- 10 Februari 2023, 13:30 WIB
Syarat dan cara daftar nikah di KUA.
Syarat dan cara daftar nikah di KUA. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

i. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

j. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989

k. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian surat model N6 bagi janda/duda yang akan nikah.

l. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Sesuaikan jadwal nikah di hari kerja

Syarat selanjutnya yang penting diperhatikan pula adalah jika ingin nikah gratis di KUA, maka atur menyesuaikan pada hari dan waktu kerja.

Jika pelaksanaan ijab qabul tidak di KUA seperti gedung, rumah, hotel, atau lainnya maka Anda harus membayar Rp600.000 yang disetor melalui Bank BRI/BNI/Mandiri/BTN.

Nantinya, bukti setoran tersebut harus diserahkan kembali ke KUA sekaligus memberitahukan lokasi dan jadwal pelaksanaan ijab qabul pernikahan cantin.

Baca Juga: 3 Nama Calon Sekda DKI Jakarta Lolos Seleksi Disetor ke Jokowi, Ada Sosok Pejabat BPK Bali

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah