- Bisa datang sendiri atau diwakilkan melalui wali untuk melakukan pendaftaran
- Pastikan sudah menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan yang akan diperiksa petugas KUA:
a. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
b. Surat keterangan asal-usul (model N2)
c. Surat persetujuan kedua calon mempelai (model N3)
d. Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
e. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila cantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
f. Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) I cantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
g. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
h. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, 4x6 1 lembar