Baca Juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA juga Punya 9 Pelayanan Termasuk Konsultasi Rumah Tangga Gratis
1. Persiapan dari rumah
- Siapkan fotokopi KTP, KK, ijazah, dan akta lahir masing-masing cantin 2 lembar serta fotokopi KTP orangtua cantin masing-masing 1 lembar
- Pas foto latar biru ukuran 2x3 4 lembar, 3x4 1 lembar, dan 4x6 1 lembar, siapkan pula softcopy-nya
- Materai
- Jika duda atau janda cerai, bawa akta cerai. Jika ditinggal mati, bawa keterangan kematian.
2. Datang ke Ketua RT: membuat surat pengantar
3. Datang ke Kelurahan atau Desa: mengurus format surat keterangan model N1, N2, dan N4
Baca Juga: Kapolri Sigit Pastikan Polri Siap Amankan Pemilu 2024 dan Piala Dunia U-20
4. Datang ke KUA