Lagi Tren, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Nikah Gratis di KUA, Janda/Duda Wajib Bawa Dokumen ini

- 10 Februari 2023, 13:30 WIB
Syarat dan cara daftar nikah di KUA.
Syarat dan cara daftar nikah di KUA. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

Baca Juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA juga Punya 9 Pelayanan Termasuk Konsultasi Rumah Tangga Gratis

1. Persiapan dari rumah

- Siapkan fotokopi KTP, KK, ijazah, dan akta lahir masing-masing cantin 2 lembar serta fotokopi KTP orangtua cantin masing-masing 1 lembar

- Pas foto latar biru ukuran 2x3 4 lembar, 3x4 1 lembar, dan 4x6 1 lembar, siapkan pula softcopy-nya

- Materai

- Jika duda atau janda cerai, bawa akta cerai. Jika ditinggal mati, bawa keterangan kematian.

2. Datang ke Ketua RT: membuat surat pengantar

3. Datang ke Kelurahan atau Desa: mengurus format surat keterangan model N1, N2, dan N4

Baca Juga: Kapolri Sigit Pastikan Polri Siap Amankan Pemilu 2024 dan Piala Dunia U-20

4. Datang ke KUA

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah