PRFMNEWS – Cara daftar atau prosedur dan syarat nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah banyak dicari sejumlah pasangan muda usai viral di media sosial (medsos) seperti Twitter tentang tren ini.
Lantas, benarkah nikah di KUA full gratis alias tanpa biaya sepeserpun, apa saja persyaratan dokumen yang perlu disiapkan calon pengantin (cantin)?
Tren nikah gratis di KUA memanglah benar, namun ada syarat tertentu yang perlu dipahami calon pengantin jika ingin melaksanakan ijab qabul di kantor KUA setempat.
Ketentuan nikah gratis di KUA ini bukan hanya berlaku untuk cantin pria maupun wanita yang masih berstatus lajang, mereka yang berstatus janda atau duda cerai/mati juga bisa memanfaatkan layanan ini.
Baca Juga: Viral Tren Pengantin Nikah Gratis di KUA, Kemenag Ungkap Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Pertanyaan selanjutnya, apa persyaratan yang membedakan antara cantin lajang dengan berstatus janda atau duda untuk bisa nikah gratis di KUA?
Dikutip dari laman Kemenag, perbedaan utama persyaratan nikah gratis di KUA antara cantin berstatus lajang dan janda atau dua terletak pada akta cerai atau surat keterangan kematian.
Untuk lebih memahami tentang syarat dokumen untuk daftar nikah gratis di KUA, simak penjelasan berikut ini: