Lagi Tren, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Nikah Gratis di KUA, Janda/Duda Wajib Bawa Dokumen ini

- 10 Februari 2023, 13:30 WIB
Syarat dan cara daftar nikah di KUA.
Syarat dan cara daftar nikah di KUA. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

Sebagai informasi, biaya nikah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 yang merincikan sebagai berikut:

- Nikah gratis atau Rp0 jika pelaksanaan nikah di KUA pada waktu dan jam kerja

- Nikah gratis atau Rp0 bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dan atau terkena musibah

- Nikah bayar Rp600.000 (disetorkan melalui bank) jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah