Sebagai informasi, biaya nikah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 yang merincikan sebagai berikut:
- Nikah gratis atau Rp0 jika pelaksanaan nikah di KUA pada waktu dan jam kerja
- Nikah gratis atau Rp0 bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dan atau terkena musibah
- Nikah bayar Rp600.000 (disetorkan melalui bank) jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.***