Lagi Tren, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Nikah Gratis di KUA, Janda/Duda Wajib Bawa Dokumen ini

- 10 Februari 2023, 13:30 WIB
Syarat dan cara daftar nikah di KUA.
Syarat dan cara daftar nikah di KUA. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

PRFMNEWS – Cara daftar atau prosedur dan syarat nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah banyak dicari sejumlah pasangan muda usai viral di media sosial (medsos) seperti Twitter tentang tren ini.

Lantas, benarkah nikah di KUA full gratis alias tanpa biaya sepeserpun, apa saja persyaratan dokumen yang perlu disiapkan calon pengantin (cantin)?

Tren nikah gratis di KUA memanglah benar, namun ada syarat tertentu yang perlu dipahami calon pengantin jika ingin melaksanakan ijab qabul di kantor KUA setempat.

Ketentuan nikah gratis di KUA ini bukan hanya berlaku untuk cantin pria maupun wanita yang masih berstatus lajang, mereka yang berstatus janda atau duda cerai/mati juga bisa memanfaatkan layanan ini.

Baca Juga: Viral Tren Pengantin Nikah Gratis di KUA, Kemenag Ungkap Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Pertanyaan selanjutnya, apa persyaratan yang membedakan antara cantin lajang dengan berstatus janda atau duda untuk bisa nikah gratis di KUA?

Dikutip dari laman Kemenag, perbedaan utama persyaratan nikah gratis di KUA antara cantin berstatus lajang dan janda atau dua terletak pada akta cerai atau surat keterangan kematian.

Untuk lebih memahami tentang syarat dokumen untuk daftar nikah gratis di KUA, simak penjelasan berikut ini:

Baca Juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA juga Punya 9 Pelayanan Termasuk Konsultasi Rumah Tangga Gratis

1. Persiapan dari rumah

- Siapkan fotokopi KTP, KK, ijazah, dan akta lahir masing-masing cantin 2 lembar serta fotokopi KTP orangtua cantin masing-masing 1 lembar

- Pas foto latar biru ukuran 2x3 4 lembar, 3x4 1 lembar, dan 4x6 1 lembar, siapkan pula softcopy-nya

- Materai

- Jika duda atau janda cerai, bawa akta cerai. Jika ditinggal mati, bawa keterangan kematian.

2. Datang ke Ketua RT: membuat surat pengantar

3. Datang ke Kelurahan atau Desa: mengurus format surat keterangan model N1, N2, dan N4

Baca Juga: Kapolri Sigit Pastikan Polri Siap Amankan Pemilu 2024 dan Piala Dunia U-20

4. Datang ke KUA

- Bisa datang sendiri atau diwakilkan melalui wali untuk melakukan pendaftaran

- Pastikan sudah menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan yang akan diperiksa petugas KUA:

a. Surat keterangan untuk nikah (model N1)

b. Surat keterangan asal-usul (model N2)

c. Surat persetujuan kedua calon mempelai (model N3)

d. Surat keterangan tentang orangtua (model N4)

e. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila cantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

f. Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) I cantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat

g. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

h. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, 4x6 1 lembar

i. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

j. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989

k. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian surat model N6 bagi janda/duda yang akan nikah.

l. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Sesuaikan jadwal nikah di hari kerja

Syarat selanjutnya yang penting diperhatikan pula adalah jika ingin nikah gratis di KUA, maka atur menyesuaikan pada hari dan waktu kerja.

Jika pelaksanaan ijab qabul tidak di KUA seperti gedung, rumah, hotel, atau lainnya maka Anda harus membayar Rp600.000 yang disetor melalui Bank BRI/BNI/Mandiri/BTN.

Nantinya, bukti setoran tersebut harus diserahkan kembali ke KUA sekaligus memberitahukan lokasi dan jadwal pelaksanaan ijab qabul pernikahan cantin.

Baca Juga: 3 Nama Calon Sekda DKI Jakarta Lolos Seleksi Disetor ke Jokowi, Ada Sosok Pejabat BPK Bali

Sebagai informasi, biaya nikah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 yang merincikan sebagai berikut:

- Nikah gratis atau Rp0 jika pelaksanaan nikah di KUA pada waktu dan jam kerja

- Nikah gratis atau Rp0 bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dan atau terkena musibah

- Nikah bayar Rp600.000 (disetorkan melalui bank) jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah