PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo (FS).
Kepastian Presiden Jokowi tersebut diutarakan mengingat adanya permohonan ibu dari terdakwa Bharada E (Richard Eliezer) atas keadilan hukuman 12 tahun penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anaknya.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum (kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo) yang sedang berjalan,” tegas Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menurut Jokowi, ketidakmungkinan intervensi dirinya tidak hanya pada kasus yang menyeret Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
“Bukan hanya kasus Ferdy Sambo saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tuturnya.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo ini.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa kepada JPU