Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa kepada JPU

- 19 Januari 2023, 07:15 WIB
Momen Bharada E memeluk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum usai dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Momen Bharada E memeluk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum usai dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PRFMNEWS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menghadiri sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.

Dalam sidang itu, Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut LPSK justru menyesalkan dan merasa kecewa dengan putusan itu.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Paparkan Alasannya

Susilaningtias mengatakan bahwa putusan tersebut di luar harapannya.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias dikutip dari PMJNEWS.

Hal tersebut menjadi hal yang mengecewakan bagi LPSK lantaran B Richard sudah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.

Selain itu, Richard juga telah menunjukkan kekonsistensinya dan komitmennya dalam memberikan keterangan kepada para pengadilan yang sebenarnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x