PRFMNEWS - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E ini dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan terhadap Brharada E ini dibacakan langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Berperan sebagai eksekutor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun," kata Paris Manalu seperti dikutip prfmnews dari ANTARA.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Bharada E berperan sebagai eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sudah dimaafkan keluarga Brigadir J
"Akibat perbuatan terdakwa (Bharada E) menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum.