· Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
· Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
· Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
· Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Baca Juga: Karyawan yang di PHK Tanpa Diberi Pesangon Bisa Lapor Disnaker
b. Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
· Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
· Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah