Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

- 9 Januari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi uang pesangon
Ilustrasi uang pesangon /Pixabay/iqbalnuril

· Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

· Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

· Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

· Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

 

Baca Juga: Karyawan yang di PHK Tanpa Diberi Pesangon Bisa Lapor Disnaker

 

b. Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

· Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

· Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x