Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

- 9 Januari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi uang pesangon
Ilustrasi uang pesangon /Pixabay/iqbalnuril


PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal kabar aturan pembayaran uang pesangon bagi karyawan kena PHK dihapus atau dihilangkan dalam Perppu No. 2 tahun 2022 Cipta Kerja.

Menaker menegaskan bahwa aturan uang pesangon atau uang kompensasi bagi pegawai kena PHK dihapus dalam Perppu Cipta Kerja adalah tidak benar atau hoaks.

“Jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang besarannya sesuai dengan alasan PHK,” kata Ida Fauziyah pada unggahan video di akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

Pernyataan Menaker itu sesuai dengan Perppu Cipta Kerja pada Pasal 156 ayat 1 yang menjelaskan, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja terkena PHK.

Bahkan bukan hanya karyawan tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT) juga berhak mendapat uang pesangon seperti yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja pada Pasal 61 A.

Berikut bunyi lengkap Pasal 61 A ayat 1 sampai 3 Perppu Cipta Kerja:

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.

2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x