Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

- 9 Januari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi uang pesangon
Ilustrasi uang pesangon /Pixabay/iqbalnuril

· Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

· Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

· Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

· Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

· Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah

· Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

 

c. Uang penggantian hak meliputi :

· Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

· Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x