3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sedangkan, bagi karyawan PKWTT yang terkena PHK maka sesuai Pasal 156 ayat 2 sampai 4 Perppu tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan lain-lainnya dengan besarannya dihitung berdasarkan pertimbangan berikut:
Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan
a. Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:
· Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
· Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
· Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
· Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
· Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah