Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

- 9 Januari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi uang pesangon
Ilustrasi uang pesangon /Pixabay/iqbalnuril

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan, bagi karyawan PKWTT yang terkena PHK maka sesuai Pasal 156 ayat 2 sampai 4 Perppu tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan lain-lainnya dengan besarannya dihitung berdasarkan pertimbangan berikut:

Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

 

a. Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:

· Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

· Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

· Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

· Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

· Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x