PRFMNEWS – BKKBN mengumumkan telah membuka seleksi atau pendaftaran penerimaan PPPK tahun 2022 mulai Rabu, 21 Desember 2022.
Informasi seputar syarat dan cara daftar PPPK BKKBN 2022 hingga detail jumlah formasi dan jabatan serta wilayah penempatan diumumkan melalui media sosial resmi mereka.
Proses seleksi PPPK BKKBN 2022 termasuk syarat dan tata cara pendaftaran ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 361 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan BKKBN.
Baca Juga: Segera Daftar! BPOM Buka Rekrutmen PPPK 2022 untuk 458 Formasi di 4 Zona Penempatan
Adapun detail formasi jabatan dan jumlah formasi PPPK BKKBN 2022 adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
Regional I Sumatera (959 formasi), Regional II Jawa (746 formasi), Regional III Bali dan Nusa Tenggara (321 formasi), Regional IV Kalimantan (263 formasi), Regional V Sulawesi (450 formasi), serta Regional VI Maluku dan Papua (166 formasi).
2. Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
Regional I Sumatera (502 formasi), Regional II Jawa (286 formasi), Regional III Bali dan Nusa Tenggara (174 formasi), Regional IV Kalimantan (73 formasi), Regional V Sulawesi (214 formasi), serta Regional VI Maluku dan Papua (59 formasi).