Resmi Dibuka, Seleksi PPPK BKKBN 2022 untuk D3-S1, Cek Syarat, Cara Daftar hingga Jumlah Formasi dan Jabatan

- 21 Desember 2022, 15:50 WIB
Seleksi PPPK BKKBN 2022
Seleksi PPPK BKKBN 2022 /

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keahlian dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/Sarjana atau D-IV/Diploma Empat dengan Jurusan dan/atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.

Baca Juga: Pemerintah akan Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Tahun Depan

Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keterampilan dipersyaratkan kualifikasi pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.

Persyaratan umum untuk melamar PPPK BKKBN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD).

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat-Gelombang Tinggi Masa Natal dan Tahun Baru di Sejumlah Wilayah, Termasuk Jabar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah