Dijelaskan dalam surat klarifikasi tersebut, BPOM menyatakan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk obat sirup lainnya, serta informasi yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat.
Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini.
Baca Juga: BPBD: Mohon Tidak Menyebarluaskan Video-video Hoax Terkait Gempa Garut
BPOM menyatakan total ada 172 produk obat sirup dari 22 perusahaan/industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Untuk mengetahui informasi lengkap 172 daftar merek obat sirup yang dinyatakan boleh dibeli dan aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai, Anda dapat mengecek dengan klik link berikut ini.
Klik di sini.***