Cek Bunda! Update 172 Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi dari 22 Perusahaan Farmasi, Ada Merek Terkenal

- 3 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi -  BPOM Sudah Resmi Perkenankan 100 Jenis Obat Sirup Aman Beredar
Ilustrasi - BPOM Sudah Resmi Perkenankan 100 Jenis Obat Sirup Aman Beredar /pixabay

PRFMNEWS – BPOM RI kembali merilis daftar merek obat sirup atau cair yang dinyatakan aman dikonsumsi karena memenuhi ketentuan produksi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Update terbaru daftar merek obat sirup yang diumumkan BPOM ini juga dinyatakan tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Terbaru, BPOM mengumumkan 172 daftar merek obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi karena tidak tercemar EG dan DEG namun tetap harus sesuai aturan pakai.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dilakukan saat Terjadi Gempa Bumi, Salah Satunya Berlindung di Bawah Meja

Jumlah 172 daftar produk obat sirup aman dikonsumsi dan boleh diperjualbelikan apotek dan toko obat lain kepada masyarakat ini sesuai hasil verifikasi terbaru BPOM per 29 November 2022.

Jika diperhatikan, dari total 172 daftar produk obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi ini, beberapa di antaranya merek terkenal yang mudah ditemukan di pasaran.

Informasi update merek obat sirup aman dikonsumsi tersebut tercantum dalam Surat Klarifikasi BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184 yang diterbitkan tanggal 1 Desember 2022.

Baca Juga: Jurus Sehat Mengatasi Masalah Alergi, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

BPOM masih terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia. Terkait hasil penelusuran tersebut, BPOM menyampaikan update informasi sebagai berikut:

Dijelaskan dalam surat klarifikasi tersebut, BPOM menyatakan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk obat sirup lainnya, serta informasi yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat.

Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini.

Baca Juga: BPBD: Mohon Tidak Menyebarluaskan Video-video Hoax Terkait Gempa Garut

BPOM menyatakan total ada 172 produk obat sirup dari 22 perusahaan/industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Untuk mengetahui informasi lengkap 172 daftar merek obat sirup yang dinyatakan boleh dibeli dan aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai, Anda dapat mengecek dengan klik link berikut ini.

Klik di sini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x