PRFMNEWS – BPOM kembali mengumumkan nama perusahaan atau produsen farmasi yang terbukti melanggar aturan produksi obat sirup terkait penggunaan bahan baku yang dapat membahayakan kesehatan.
Terbaru, BPOM menyatakan ada 2 perusahaan farmasi terbukti lalai dalam proses produksi obat sirup menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol berlebih yang memicu tercemarnya produk dengan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan dua perusahaan farmasi yang melanggar aturan produksi obat sirup tersebut yakni, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
“Ada dua industri farmasi yang sudah didapatkan cukup bukti yakni PT Samco Farma dan PT PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi kedua PT tersebut, cemaran EG dan DEG-nya melebihi ambang batas aman,” kata Penny dalam siaran persnya di kanal YouTube BPOM RI, Rabu 9 November 2022.
“Sehingga BPOM sudah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan obat sirup di seluruh Indonesia dan pemusnahannya produk jadi yang terbukti tercemar EG dan DEG berlebih,” imbuhnya.
Penny memastikan kedua perusahaan tersebut terbukti lalai dalam proses produksi obat sirup.
Baca Juga: Kabar Duka: Sesepuh Sunda Tjetje Hidayat Padmadinata Meninggal Dunia
Ia menambahkan, kini BPOM terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri lebih dalam dan memastikan apakah ada pelanggaran unsur pidana yang dilakukan mereka.
Tak henti Penny mengingatkan agar para produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).