Polisi Sita Bahan Baku Pembuatan Obat Sirup dari Gudang Perusahaan Farmasi di Kediri

- 3 November 2022, 21:35 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022. /PMJNews

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tempat yang memproduksi obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal.

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan 3 gudang di PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur.

3 gudang tersebut diduga menyimpan bahan baku yang dipakai dalam memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pelajar yang Bentrok dengan Dua Kelompok Bermotor di Jalan Gatsu Kota Bandung

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 2 November 2022 oleh jajaran Bareskrim Polri.

"Pada Rabu (2/11), tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF, yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, yang dikutip dari PMJ News.

Nurul mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat bahan baku obat jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disita oleh pihak kepolisian.

Dari proses penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," ujarnya.

Baca Juga: Kota Bandung Terima Bantuan Puluhan Ribu Unit STB Ketika Siaran Televisi Analog Dimatikan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x