Kemenkes Sebut 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Lagi

- 27 Oktober 2022, 14:48 WIB
Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Telah Dirilis Kemenkes
Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Telah Dirilis Kemenkes /Pixabay/

PRFMNEWS - Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan kembali diperbolehkan untuk meresepkan obat sirup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Melalui Juru Bicara Kemenkes yakni MM Syahril menyampaikan sebanyak 156 produk obat sirup di Indonesia dapat kembali diresepkan setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

Baca Juga: Banjir di PangandaranBerangsur Surut, Akses Menuju Batukaras dan Green Canyon Sudah Bisa Dilalui Lagi

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas dr. Syahril dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenkes RI.
Selain itu, tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup, berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

Syahril juga mengatakan, bahwa tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, hingga didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah dr. Syahril.

Baca Juga: Pemain Persib Tak Terkendala dengan Menu Latihan Online yang Dipantau Luis Milla dari Madrid

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x