Cegah Gangguan Ginjal, Pemkot Bandung Pantau Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

- 25 Oktober 2022, 06:45 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memantau peredaran dan penarikan obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang seperti diumumkan Kementerian Kesehatan Republik (Kemenkes) RI.

Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) RI telah mengumumkan 3 dari 5 produk obat sirup terlarang Kemenkes RI memang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas.

Ketiga produk yang ditegaskan BPOM mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman itu adalah Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Sedangkan dua lainnya seperti yang dirilis Kemenkes RI adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. dan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

Zat yang terkandung dalam obat sirop ini diduga sebagai salah satu penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia belakangan ini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x