BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

- 24 Oktober 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro/

PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah merilis pernyataan resmi terkait perkembangan hasil pengawasan terhadap produk obat berbentuk sirup.

Pernyataan resmi terkait informasi kelima hasil pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) itu, disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Penny menjelaskan, bahwa BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap produk obat sirup dan drops.

Baca Juga: UPDATE BPOM: 23 dari 102 Merek Obat Sirup Pernah Diminum Anak Pasien Gagal Ginjal Tidak Mengandung EG dan DEG

"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata Kepala BPOM itu, dikutip prfmnews.id dari laman resmi BPOM pada Senin, 24 Oktober 2022.

Selain 133 produk, BPOM juga melakukan data registrasi terhadap 102 produk obat untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan.

Dari hasil penelusuran diperoleh, sebanyak 23 produk obat tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Polisi di Bandung Mulai Patroli ke Apotek, Cari Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

"Kemudian, ada 7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Lalu, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman," kata Penny Kusumastuti.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x