PRFMNEWS - Para petugas Kepolisian dari Polresta Bandung mulai melakukan patroli ke sejumlah apotek di wilayah hukumnya untuk memantau penjualan obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan dan ditarik peredarannya oleh BPOM RI.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, larangan tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang menyerang 241 anak dan 133 meninggal di Indonesia.
"Setiap hari kami akan melakukan edukasi pada apotek dan memasang pamflet sticker agar masyarakat lebih waspada terhadap obat dalam bentuk sirup untuk anak," kata Kusworo pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Identitas dan Wajah Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Diumumkan Polisi
"Untuk pemasangan pamflet stiker terkait sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Kusworo, pihaknya juga mengerahkan Binmas dan Polsek jajaran dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait obat sirup tersebut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi baik binmas dan polsek jajaran untuk terjun secara bersama-sama masyarakat," ujarnya.
Perlu diketahui, ada lima obat sirup ditarik peredarannya akibat mengandung senyawa Etilen Glikol di atas ambang batas aman.