PRFMNEWS – Satuan Tugas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian mengenai penarikan peredaran obat sirup berbahan kimia.
Polri siap membantu menarik peredaran obat sirup berbahan kimia yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri yang dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 21 Oktober 2022.
Kombes Pol. Nurul mengatakan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah untuk bisa membantu pemerintah dalam melakukan pemantauan terhadap obat sirup.
“Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” lanjut Kombes Pol. Nurul.
Pemerintah dan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sementara peredaran obat sirup pada anak-anak karena munculnya kasus dugaan gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Mulai 1 November 2022, Beli Tiket KA Lokal Garut Cibatuan di 6 Stasiun ini Hanya Bisa Secara Online
Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cairan atau sirup sampai ada pengumuman lebih lanjut dari Pemerintah.