Ditarik BPOM, 5 Merek Obat Sirup Mengandung EG Berlebih ini Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

- 21 Oktober 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi obat cair. Ada 5 obat cari yang disebut BPOM memiliki kandungan EG dan DEG berlebih.
Ilustrasi obat cair. Ada 5 obat cari yang disebut BPOM memiliki kandungan EG dan DEG berlebih. /Fotor: Pexels/cottonbro/

PRFMNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menarik lima merek obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk itu.

Lima merek obat sirup yang ditarik peredarannya di Indonesia oleh BPOM ini terbukti mengandung cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Lima daftar produk obat sirup yang ditarik BPOM ini masuk dalam daftar jenis obat sirup yang sebelumnya dilakukan pengujian dan sampling karena diduga mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG dan DEG, BPOM Tarik Peredarannya

Kandungan cemaran EG dan DEG berlebih pada obat sirup diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, sehingga BPOM melakukan langkah antisipatif untuk menariknya dari peredaran.

Penarikan lima produk obat sirup ini diberlakukan di seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sebelumnya, BPOM telah lakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022 yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berlebih.

Hasilnya, BPOM menemukan lima produk obat sirup yang miliki kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman yang diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: 3 Gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Tipikal Pada Anak, Segera Bawa ke Rumah Sakit Bila Alami Ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x