PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ikut menanggapi kegaduhan terkait obat sirup paracetamol yang menyebabkan 69 anak di Gambia, Afrika meninggal dunia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengidentifikasi bahwa sirup obat anak tersebut terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.
Bukan tanpa sebab, diketahui sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi WHO, terdiri dari Promethazine Orak Solution, Kofexmalin Babu Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Baca Juga: Aksi Mogok Produksi Perajin Tahu dan Tempe Batal, Tapi Harga Tahu dan Tempe Tetap Naik
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia tidak terdaftar di Indonesia, dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tulis keterangan BPOM dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @bpom_ri pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Melalui keterangan tersebut, BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre market dan post market dari peredaran produk obat di Indonesia.
Selain itu, BPOM akan terus memantau perkembangan produk sirup obat yang terkontaminasi di Gambia serta menjalin komunikasi bersama WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain terkait penggunaan sirup obat anak.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak resah dalam menanggapi pemberitaan yang ada terkait kasus gagal ginjal di Gambia.