PRFMNEWS - Terkait adanya dugaan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi untuk segera menarik 5 merek obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Salah satu yang diperintahkan ditarik edarnya oleh BPOM adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
PT Konimex yang merupakan perusahaan tempat diproduksinya obat sirup Konimex memberikan tanggapan resminya sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Penusukan Anak di Cimahi, Keluarga Korban Ungkap 2 Pengakuan di Balik Kejadian
Mewakili tim PR PT Konimex, berikut tanggapan resmi PT Konimex untuk diatribusikan kepada Rachmadi Joesoef, Chief Executive Officer PT Konimex.
"Sehubungan dengan adanya dugaan kejadian gagal ginjal akut (AKI) terkait penggunaan obat dalam bentuk sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tengah beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut."
PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG.
Baca Juga: 5 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Asam Lambung, Disampaikan UPK Kemenkes
PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope).