Bisa Terancam Pidana, Polisi Tegaskan Apotek di Jabar Dilarang Jual Obat Sirup Tercemar EG dan DEG

- 26 Oktober 2022, 08:16 WIB
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022.
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022. /Polresta Bandung

PRFMNEWS – Polisi menegaskan para pelaku usaha apotek dilarang menjual obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) guna mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut di di Jawa Barat (Jabar).

Jika kedapatan menjual dan mengedarkan obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM, maka polisi akan menindak tegas bahkan bisa terancam pidana.

Ancaman hukuman pidana menanti para pelaku usaha apotek yang nekat menjual obat sirup tercemar EG dan DEG ini diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

Ibrahim mengatakan perbuatan menjual obat-obatan yang dilarang itu termasuk dalam aktivitas yang membahayakan orang lain.

"Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Menurutnya personel polisi di lingkungan Polda Jabar hingga jajaran Polres sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan penjualan obat-obatan sirup atau cair di apotek.

Baca Juga: 4 Perintah Jokowi kepada Kemenkes Soal Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Termasuk Pengobatan Gratis

Ibrahim pun tak menampik hingga kini masih ada sejumlah apotek yang menyimpan obat yang dilarang tersebut. Namun selama tidak diperjualbelikan, menurutnya apotek itu tidak akan terkena sanksi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x