PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat perintah kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Empat perintah Presiden Jokowi kepada Kemenkes ini disampaikan saat rapat internal terkait perkembangan kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Senin 24 Oktober 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Kemenkes dan menteri lainnya harus serius menangani kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut agar tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Obat Ganggual Ginjal Akut Disebut Langka, Menkes: Kita Dibantu Singapura dan Australia
“Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar,” ujar Presiden.
Pertama, Jokowi menyatakan sudah memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup yang sejauh ini diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sambil menunggu hasil investigasi semua sampel obat sirup yang telah beredar di Indonesia rampung dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Lakukan ini secara terbuka, transparan, tapi juga hati-hati dan objektif,” ucap Jokowi.