Selidiki Dugaan Pidana Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Polri Cek Lab Daftar Obat yang Ditarik BPOM

- 24 Oktober 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup /Ruth Intan Sozometa Kanafi/ANTARA/


PRFMNEWS – Polri akan menyelidiki dugaan pidana kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak.

Tim Kepolisian Republik Indonesia akan mengecek hasil laboratorium daftar obat yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini, Senin, 24 Oktober 2022.

“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas yang dikutip dari Antara hari ini, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Yana Mulyana Pastikan Pemkot Bandung Terus Kawal Peredaran Obat Sirup Terlarang Pemicu Gagal Ginjal Akut

Irjen Pol Dedi mengatakan pengecekan dalam penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” ujar Irjen Pol Dedi.

Mengenai hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup atau tidak. Dedi mengatakan itu akan disampaikan setelah tahapan penyelidikan.

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsums karena Tidak Menggunakan 4 Pelarut Berbahaya

“Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,” tandas Irjen Pol Dedi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x